ISO 45001 adalah standar internasional untuk manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Standard ini memberikan pedoman kepada organisasi dalam mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehataan kerja yang efektif.
Di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah
yang terkait dengan ISO 45001.
Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 merupakan undang-undang yang memberikan dasar hukum terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.
Melalui undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, penerapan ISO 45001 di Indonesia menjadi terarah dan didukung secara hukum.
Ini menjadi pijakan yang kuat bagi organisasi dan perusahaan di Indonesia dalam meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan standar internasional.
Dengan adanya undang-undang dan peraturan pemerintah terkait ISO 45001, organisasi di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijadikan pedoman dalam merancang dan mengimplementasikan sistem manajemen keselelamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan standar ISO 45001.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Selain Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 terdapat juga Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sistem Manajemen K3 yang menjadi acuan dalam menerapkan standar ISO 45001 di Indonesia.
Penerapan ISO 45001 juga menjadi penting karena Indonesia memiliki berbagai macam industri mulai dari manufaktur, konstruksi, pertambangan, dan lain sebagainya.
Dengan adanya standar ISO 45001, diharapkan tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dikurangi secara signifikan.
Permenaker No. 5 Tahun 2018
Selain Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, terdapat juga peraturan pelaksana atau peraturan menteri yang mendukung implementasi ISO 45001 di berbagai sektor industri.
Pemerintah Indonesia secara aktif terlibat dalam mendorong adopsi standar ISO 45001 untuk meningkatkan kondisi keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh sektor industri.
Dengan adanya dukungan hukum dan regulasi yang kuat, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat sesuai dengan standar internasional.
Implementasi ISO 45001 di Indonesia telah memperoleh dukungan yang kuat dari berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait.
Peraturan Menteri Lainnya
Selain Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Peraturan
Pemerintah No. 50 Tahun 2012 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018, beberapa peraturan menteri juga turut mendukung implementasi standar ISO 45001 di berbagai sektor industri.
Dukungan hukum dan regulasi yang kuat diharapkan dapat mendorong semua pihak untuk bekerja sama guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat sesuai dengan standar internasional.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerapan ISO 45001 di Indonesia didukung oleh berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang memberikan dasar hukum yang kuat.
Langkah-langkah ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan
keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai sektor industri di Indonesia, serta menjadi landasan yang kokoh bagi organisasi dan perusahaan untuk mematuhi standar internasional.
Kesimpulan
Dengan adanya komitmen pemerintah dan adopsi standar ISO 45001, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat, serta memperbaiki citra industri Indonesia di mata dunia.
Seluruh pihak termasuk pemerintah, organisasi, dan pekerja diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga dan meningkatkan kesejahteraan di tempat kerja sesuai dengan standar internasional yang telah ditetapkan.
Leave a Reply